Begini Pengakuan Santri Di Pasuruan yang Posting Meme Hina Presiden dan Kapolri

Begini Pengakuan Santri Di Pasuruan yang Posting Meme Hina Presiden dan Kapolri

Baca Juga


Santri di Pasuruan Jawa Timur yang menghina Presiden dan Kapolri. Gambar: Merdeka.com

Hati-hati menggunakan media sosial. Media sosial bisa menjadi sesuatu yang sangat positif bila kita bisa mengolahnya. Namun bisa juga menjadi sumber petaka seperti pemuda di Pasuruan ini yang ditangkap Polisi.

Polda Jawa Timur akhirnya memulangkan Burhanudin (21), santri salah satu Pondok Pesantren di Pasuruan, yang menghina Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan gambar atau meme-meme yang tak sepantasnya diunggah di akun facebooknya.

Burhanudin mengaku hanya membagikan meme-meme tersebut dan tak membuatnya sendiri.

Dikutip dari detikcom, kepada wartawan yang menemuinya di rumahnya Desa Mangguna, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (10/6/2017), Burhanudin mengutarakan awal mula ia memposting meme-meme tersebut.

"Awalnya terpengaruh media sosial, ada saling jelek-jelekan antara Islam dan Kristen. Ya saya sendiri sebagai orang Islam ya marah lah," kata Burhan dilansir detikcom.

Pemuda 20 tahun itu juga membeberkan alasannya nekat melakukan penghinaan. Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam seolah seperti disudutkan. Termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Saya jengkel. Karena Saya juga orang muslim. Apalagi Islam disudutkan di dalam media sosial," ucapnya dilansir merdeka.com, Jumat (9/6).

Tanpa panjang pikir, Burhan pun larut dalam dinamika di media sosial tersebut dan mengunggah meme-meme yang bertebaran di media sosial. Ia mengaku tak tak punya niatan secara langsung menghina Presiden, Kapolri dan pejabat lainnya.

"Saya bukan ngedit sendiri, cuman ikut-ikutan terpengaruh. Saya menyesal main facebook," ungkapnya.

Burhan sendiri dipulangkan pada Sabtu (10/6)pukul 01.00, setelah menjalani pemeriksaan intesif. Ia dijemput Polda Jatim pada Kamis (8/6/2017) siang.

Polda Jatim sudah menetapkan Burhanudin sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dengan gambar yang tak sepantasnya diunggah di akun facebook-nya.

Ia mengunggah meme-meme atau gambar-gambar dan berisikan tulisan-tulisan yang bernada menghina, dalam beberapa waktu terakhir ini di akun facebooknya, 'Elluek Ngangenie'.

Related Posts

Begini Pengakuan Santri Di Pasuruan yang Posting Meme Hina Presiden dan Kapolri
4/ 5
Oleh